Penasihat Hukum Putri Candrawathi menyebut, kliennya perlu mendapat pendampingan psikolog. Demikian kata penasihat hukum Putri, Febri Diansyah kepada Majelis Hakim usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang digelar di PN Jakarta Selatan hari ini, Rabu (18/1/2023).
Febri menyampakan, pihaknya menyurati majelis hakim untuk mengakomodir permintaan pendampingan psikologi untuk kliennya. Surat dikirimkan pada 16 Januari 2023.
“Karena ada kekhawatiran kondisi psikologis Putri yang kami pandang perlu pendampingan psikolog, kami mengajukan surat kepada majelis hakim dan sudah diterima pada 16 Januari 2023,” ujar dia kepada hakim.
Febri menerangkan, pada intinya meminta izin kepada majelis hakim agar dibuat penetapan pendampingan. Dia menilai, penetapan majelis hakim penting.
Karena sebelumnya, penasihat hukum sudah membawa psikolog ke rutan. Tapi ditolak, dengan alasan belum ada penetapan dari majelis hakim.
“Surat penetapan agar kami bisa membawa psikolog atau psikiater untuk melakukan pemeriksaan atau mendampingi Putri di rutan,” ujar Febri.
Menanggapi, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengaku tak keberatan.
Kubu Putri Candrawathi Nilai Surat Tuntutan Jaksa Penuh Karangan, Siap Ajukan Pledoi
Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Penasihat Hukum Putri Candrawathi menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun. Penasihat hukum Putri Candrawathi menyinggung isi surat tuntutan yang disusun JPU, dinilai banyak yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang digelar di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Penasihat Hukum Putri, Febri Diansyah, meminta Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso diberikan waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan.
“Izin Yang Mulia, jika diberikan waktu selama dua minggu. Agar kami bisa menyiapkan secara lebih lengkap dan banyak. Karena kami menemukan banyak asumsi dan karangan, jadi mohon waktu lebih,” ujar Febri.
Senada, Penasihat hukum Putri Candrawathi lainnya, Arman Hanis menyatakan, akan menanggapi tuntutan dari JPU.
“Kami mohon diberikan waktu untuk mengajukan nota pembelaan pledoi pribadi dari Terdakwa maupun dari penasihat hukum,” ujar dia.