Home » Informasi » Hukum » Penasihat Hukum Sebut Putri Candrawathi Perlu Pendampingan Psikolog

Penasihat Hukum Sebut Putri Candrawathi Perlu Pendampingan Psikolog

websweet
Thursday, 19 January 2023 | 13:05 WIB
065434000_1666001946-putri_3

Penasihat Hukum Putri Candrawathi menyebut, kliennya perlu mendapat pendampingan psikolog. Demikian kata penasihat hukum Putri, Febri Diansyah kepada Majelis Hakim usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang digelar di PN Jakarta Selatan hari ini, Rabu (18/1/2023).

Febri menyampakan, pihaknya menyurati majelis hakim untuk mengakomodir permintaan pendampingan psikologi untuk kliennya. Surat dikirimkan pada 16 Januari 2023.

“Karena ada kekhawatiran kondisi psikologis Putri yang kami pandang perlu pendampingan psikolog, kami mengajukan surat kepada majelis hakim dan sudah diterima pada 16 Januari 2023,” ujar dia kepada hakim.

Febri menerangkan, pada intinya meminta izin kepada majelis hakim agar dibuat penetapan pendampingan. Dia menilai, penetapan majelis hakim penting.

Karena sebelumnya, penasihat hukum sudah membawa psikolog ke rutan. Tapi ditolak, dengan alasan belum ada penetapan dari majelis hakim.

“Surat penetapan agar kami bisa membawa psikolog atau psikiater untuk melakukan pemeriksaan atau mendampingi Putri di rutan,” ujar Febri.

Menanggapi, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengaku tak keberatan.

Kubu Putri Candrawathi Nilai Surat Tuntutan Jaksa Penuh Karangan, Siap Ajukan Pledoi

Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Penasihat Hukum Putri Candrawathi menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun. Penasihat hukum Putri Candrawathi menyinggung isi surat tuntutan yang disusun JPU, dinilai banyak yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang digelar di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Penasihat Hukum Putri, Febri Diansyah, meminta Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso diberikan waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan.

“Izin Yang Mulia, jika diberikan waktu selama dua minggu. Agar kami bisa menyiapkan secara lebih lengkap dan banyak. Karena kami menemukan banyak asumsi dan karangan, jadi mohon waktu lebih,” ujar Febri.

Senada, Penasihat hukum Putri Candrawathi lainnya, Arman Hanis menyatakan, akan menanggapi tuntutan dari JPU.

“Kami mohon diberikan waktu untuk mengajukan nota pembelaan pledoi pribadi dari Terdakwa maupun dari penasihat hukum,” ujar dia.

Posted in ,

BERITA TERKAIT

TERPOPULER

TAG TERPOPULER

HEALTY

LIFESTYLE

OTOMOTIF

BERITA LAINNYA

Hasil Pemeriksaan MRI Indra Bekti Dipastikan Bagus, Gimana Sih Cara Kerja Mesin Ini?

Indra Bekti diperiksa MRI untuk memastikan kondisinya pasca operasi pendarahan di otak. Keluarga menyampaikan…

Healty
Jan
03
2023
Bola
Jan
03
2023

Selebrasinya Diunggah Richarlison di Instagram, Marselino Ferdinan: Kaget Tapi Senang

Gelandang tim nasional Indonesia Marselino Ferdinan mengaku terkejut selebrasi golnya ke gawang…

Bola
Jan
03
2023

Jalur Puncak Kembali Dibuka Dua Arah Mulai Minggu Sore

Jalur Puncak kembali dibuka dua arah setelah rekayasa lalu lintas satu arah atau one…

Bisnis
Jan
03
2023

Angkasa Pura I dan II Bakal Merger, Erick Thohir Bantah Ada PHK Pegawai

Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan, pihaknya saat ini masih menjajaki merger PT Angkasa Pura I dan Angkasa…

Bisnis
Jan
03
2023

Menutup 2022, Yamaha Gelar Navigate to The Max Tour de Bali

Yamaha menggelar acara Navigate to The Max Tour de Bali untuk awak media dan…

Motor
Jan
03
2023